JEMBER - Pelaksanaan operasi yustisi secara masiv terus berjalan di Kabupaten Jember, Seperti yang dilakukan di Teminal Pakusari pada Sabtu 16/01/2021 oleh semua unsur Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember.
Sejumlah unsur yang diturunkan pada operasi tersebut diantaranya unsur Polres Jember dipimpin Ipda Iswanto, unsur TNI dari Kodim 0824/Jember dipimpin Kapten Inf Hendro Nurdin Saiful, unsur Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember dipimmpjn Rahman, personel Satpol PP dan Personel Dinas Perhubungan Kabupaten Jember.
Sebanyak 80 orang pelenggar protokol kesehatan disanksi oleh petugas operasi yustisi skala besar tersebut.
Menurut Kapten Inf Hendro Nursin Saiful, "pada pelaksanaan operasi yustisi tersebut kita mengajak masyarakat untuk melaksanakan disiplin protokol kesehatan covid 19, dalam menekan laju penyebarannya di Kabupaten Jember".
"Kita melakukan operasi tersebut dengan pola humanis namun tetap tegas dalam menindak para pelanggar, kepada 80 orang pelanggar tersebut, kita sanksi kerja sosial dengan melakukan pembersihan sekitar tempat operasi". Kata Kapten Inf Hendro Nurdin Saiful.
Sementara itu Dandim 0824/Jember Selaku Wakil Ketua Gugus Tugas Covid 19 Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin saat dikonfirmasi menyatakan, "terkait pelaksanaan operasi yustisi tersebut, merupakan bagian dari upaya percepatan penanganan, bahwa disiplin protokol kesehatan merupakan kebutuhan pokok pada upaya percepatan penanganan, termasuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Untuk itu kepada semua pihak, mari kita bersatu memerangi Covid 19, Patuhi Protokol Kesehatan untuk keselamatan bersama, untuk kesehatan semua. Kata Dandim 0824/Jember. (Siswandi)