Aparat Tertibkan Jamaah Pada  Haul Akbar Habib Sholeh Bin Muksin, Cegah Kerumunan Yang  Berpotensi Penyebaran Virus Covid 19

    Aparat Tertibkan Jamaah Pada  Haul Akbar Habib Sholeh Bin Muksin, Cegah Kerumunan Yang  Berpotensi Penyebaran Virus Covid 19

    JEMBER - Pelaksanaan Haul Waliyullah Al Arif Billah Al Qutub Habib Sholeh Bin Muksin Al Hamid ke 45 yang dilaksanakan pada Minggu 23/05/2021 mendapatkan pengamanan super ketat, dari aparat keamanan  dari Gugus Tugas Covid 19 di Kabupaten Jember.

    Hal tersebut tentunya sebagai bagian dari upaya mencegah terjadinya kerumunan masa yang berpotensi rentan terhadap penyebaran Covid 19.

    Personel yang dilibatkan dalam pengamanan dan penertiban tersebut diantaranya  2 Kompi TNI Kodim 0824/Jember dipimpin Dandim 0824/Jember, 2 Kompi Polri dipimpin Kapolres AKBP Arif Rahman Arifin, 3 Kompi Satbrimob dipimpin Kompol Yoyok Priyo Priyanto, 1 Kompi Gabungan Satpol PP, 1 Kompi Yonif 527/BY dipimpin Kapten Inf Didik PB, Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember dan lain-lainnya.

    Juga hadir memantau kegiatan tersebut secara langsung Danrem 083/Bdj Kolonel Inf Irwan Subekti, yang terus ikut melakukan koordinasi dengan panitia dan keluarga Almarhum Habib Sholah Bin Muksin Al Hamid, serta aparat keamanan, sehingga kegiatan tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan protokol kesehatan covid 19.

    Usai kegiatan tersebut Dandim 0824/Jember Legkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, yang memonitor kegiatan tersebut secara labgsung sejak beberapa hari yang lalu, dalam konfirmasinya menyampaikan kepada aparat keamanan, Dinas Kesehatan dan BPBD dan semua pihak yang terlibat dalam menjaga ketertiban pelaksanaan haul Akbar tersebut.

    Dan terima kasih kepada masyarakat dan semua pihak, atas kerja samanya, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya, lenertiban yang kita lakukan semata-mata untuk melindungi jamaah, masyarakat dan kita semua dari bahaya penyebaran Covid 19.

    Jelas pemerintah telah mengeluarkan peraturan Presiden RI No.06/2020, Peraturan Gubernur Jawa Timur No 53/2020 terkait percepatan penanganan Covid 19 dan  pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan, termasuk didalamnya melarang adanya kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan, sekali lagi kita sebagai bagian dari pemerintah wajib melaksanakan penertiban apabila ada kegiatan apapun yang melanggar peraturan pemerintah tersebut.

    Sskali lagi mohon dipahami bahwa semua itu semata-mata dalam rangka melindungi masyarakat dan kita semua dari bahaya penyebaran Covid 19, apalagi dengan berkembangnya varian baru yang relatif berlipat ganda tingkat kerawanannya. Tegas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)

    Jember Jatim
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    PMI Jember Ikut Periksa 69 Unit Kendaraan...

    Artikel Berikutnya

    Muspika Tempurejo Bubarkan  Jaranan di Obyek...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KRI Sultan Iskandar Muda-367 Tiba Di Beirut Lebanon
    Kontingen Garuda Satgas BGC 39 F Monusco Berikan Bantuan Dana Untuk Masjid Said Di Kanyasi Village, Kongo
    Wakapuspen TNI Buka Rapat Anggota Tahunan Koperasi Citra Dana Yasa
    Datangi Langsung Warga Lansia, Aipda Deni Herdianto Salurkan Sembako dan Uang
    Kababinkum TNI Membuka Acara Annual Meeting Cooperation TNI-ICRC Tahun 2025

    Ikuti Kami