JEMBER - Digelar di Jl. Jawa Jember tepat didepan kampus Institut Keguruan Ilmu Pendidikan (IKIP) PGRI Jember, operasi yustisi skala besar melibatkan semua unsur BPBD Jember, pada Selasa 26/01/2021, tertibkan 88 pelanggar.
Dipimpin Kapten Inf Hendro Nurdin Saiful, operasi yustisi tersevbut melibatkan unsur Polres Jember, Unsur Satpol PP Jember, Unsur Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember, serta unsur terkait lainnya.
Menurut Kapten Inf Hendro Nurdin Saiful saat dikonfirmasi manyatakan, bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya dalam mengajak masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan covid 19, kita menyadarkan masyarakat dalam rangka melindungi masyarakat itu sendiri dari bahaya sebaran Covid 19.
Dari operasi hari ini kita menindak 88 pelanggar diantaranya 11 orang kita sanksi denda setelah dilakukan sidang langsung secara virtual oleh Hakim Pengadilan Negeri Jember.
Kemudian 7 orang dikenakan sanksi kerja sosial pembersihan sekitar lokasi operasi, 70 orang dikenai sanksi teguran. Kata Kapten Inf Hendro Nurdin S.
Menyikapi kegiatan tersebut, Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin saat dikonfirmasi menyatakan, bahwa operasi yustisi pendisiplinan masyarakat tersebut merupakan bagian dalam rangka mengoptimalkan upaya memutus rantai penyebaran Covid 19.
Operasi tersebut kita lakukan secara menyeluruh dan masiv, sebagai implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) no. 06/2020, Peraturan Gubernur Jawa Timur (Pergub) no. 53/2020 dan Peraturan Bupati Jember no. 47/2020, yang mengatur percepatan penanganan termasuk pelaksanaan pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan covid 19. (Siswandi)