JEMBER - Operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan covid 19 oleh Gugus Tugas Covid 19 kembali digelar di depan Balai Desa Ajung Kecamatang Ajung Kabupaten Jember, pada Senin 10/05/2021.
Semua unsur yang tergabung pada Gugus Tugas Covid 19 dilibatkan, diantaranya Polres Jember dipimpin Iptu Heru S, usnur TNI dari Kodim 0824/Jember dipimpin Peltu Asharianto Danpos Ramil 0824/29 Ajung, Satpol PP Pemkab Jember dipimpin Erwin P, Dinas Perhubungan dan lain-lainnya.
Menurut Danpos Ramil 0824/29 Ajung, pelaksanaan operasi yustisi tersebut dalam rangka mengedukasi masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.
Dari operasi yang dilaksanakan hari ini, sebanyak 63 orang pelanggar, yang rata-rata tidak mengenakan masker, kita hentikan dan masing-masing diberikan sanksi, . 30 orang disanksi teguran dan 33 orang disanksi kerja sosial pembersihan sekitar lokasi operasi. Kata Peltu Asharianto.
Sementara itu Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, menyikapi kegiatan tersebut menyampaikan apresiasinya kepada petugas yang bertindak humanis namun tegas.
Kita sangat menyayangkan susah selama satu tahun ini kita menjalankan operasi seperti ini, melakukan sosialisasi-sosialisasi, namun masih ada masyarakat yang melanggar, untuk itu pada kesempatan ini saya menghimbau kepada masyarakat, bahwa kalau kita ingin segera keluar dari pandemi ini, masyarakat harus kompak dan bersatu, dalam mematuhi protokol kesehatan. Tegas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)