JEMBER - Operasi yustisi pendisiplinan Protokol Kesehatan yang digelar oleh Gugus Tugas Covid 19 kabupaten Jember, pada Senin 08/02/2021, bertempat di jalan raya depan Mapolsek Patrang Kecamatan patrang Kabupaten Jember.
Pada operasi yustisi tersebut, seluruh unsur Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember dilibatkan, diantaranya Unsur Polres Jember dimpimpin AKP Mahrobi Hasan, unsur Kodim 0824/Jember dipimpin Kapten Inf Hendro Nurdin Saiful, unsur Satpol PP Pemkab Jember, Unsur BPBD Jember, Pengadilan Negeri Jember serta unsur terkait lainnya.
Menurut Kapten Inf Hendro Nurdin Saiful dalam wawancaranya, pada operasi yustisi tersebut kita melakukan sosialisasi protokol kesehatan dan rencana dilakukan vaksinasi covid 19, selanjutnya kita juga melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang berlalu lalang, dan kita mengentikan sebanyak 184 pengendara yang kedapatan melanggar karena tidak mengenakan masker.
Kepada pelanggar tersebut kita lakukan sidang ditempat dengan rincian sanksi sebagai berikut, 34 orang dikenai sanksi denda sebesar Rp. 30.000, sebanyak 10 orang dikenai sanksi teguaran dan kerja sosial pembersihan halaman Mapolsek Patrang, sebanyak 140 orang dikenai sanksi teguran. Kata Kapten Inf Hendro Nurdin Saiful.
Sementara itu Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa pelaksanaaan operasi yustisi tersebut merupakan salah satu upaya percepatan penanganan covid 19 di Kabupaten Jember.
Dan merupakan implementasi dari Instruksi Presiden RI No. 06/2020, yang ditidak lanjuti dengan Peraturan Gubernur No. 53/2020 dan Peraturan Bupati Jember No. 47/2020, terkait percepatan penanganan covid 19 termasuk dalam upaya pendisiplinan protkes masyarakat. Ungkap Dandim 0824/Jember. (Siswandi)